KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq Shihab, kembali menolak sidang yang digelar secara online.
Namun, hakim tetap menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Sertifikat Vaksinasi Corona Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan
Ketua Majelis Hakim sempat berulang-ulang memberi penjelasan soal pentingnya kehadiran terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan.
Sidang kasus pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab ini akan kembali dilanjutkan pada 23 Maret 2021.
Sidang Rizieq lanjutan tersebut berisi agenda pembacaan keberatan dari terdakwa atau kuasa hukumnya.
Baca Juga: Jokowi: Vaksinasi Bisa Tekan Laju Penularan Corona
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.