d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: Mutasi Virus Corona B117 dan N439K, Mana yang Lebih Berbahaya? Ini Penjelasan IDI
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian isi Pasal 134 UU 22/2009.
Lalu, pasal 135 ayat 1 menyebut, pengguna jalan dengan hak utama ini “harus dikawal” anggota Polri “menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene”.
Penjelasan Pasal 134 huruf G soal hak pengawalan konvoi pun tak menyebut moge dan mobil mewah.
“Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” tulis dokumen Penjelasan atas UU 22/2009.
Sambodo sendiri menyebut, pengawalan moge, mobil mewah, dan pesepeda itu muncul karena ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Merata, Bagaimana Strategi Pemerintah?
"Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," ungkap Sambodo.
Ia mengatakan, pelarangan ini berlaku juga untuk pengawalan kendaraan pribadi yang tidak sesuai undang-undang.
"Kegiatan apapun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kami kawal," tambah Sambodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.