JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan telah melarang pengawalan rombongan motor gede (moge), mobil mewah dan pesepeda yang melakukan konvoi.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Direktur Lalu Lintas PMJ mengumumkan, pelarangan itu sebenarnya sudah mulai berlaku sejak Februari 2021.
"Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Dana Bantuan Covid Diselewengkan, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar
Sambodo mengatakan, polisi masih tetap bisa mengawal kendaraan sipil. Akan tetapi, hal itu harus mengikuti aturan dari Mabes Polri.
Menurut Sambodo, ada tujuh jenis pengguna jalan yang punya hak prioritas dan bisa mendapat pengawalan dari polisi.
“Begini, pengawalan itu ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal, dan punya hak prioritas,” ujar Sambodo.
UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini. Pasal 134 dan Pasal memberi penjelasan soal tujuh jenis pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
“Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.