Kompas TV nasional berita utama

Polda Metro Jaya Janji Tak Lagi Kawal Konvoi Moge sampai Mobil Mewah

Kompas.tv - 15 Maret 2021, 15:01 WIB
polda-metro-jaya-janji-tak-lagi-kawal-konvoi-moge-sampai-mobil-mewah
Seorang warga Yogyakarta bernama Elanto Wijoyono saat menghadang konvoi moge yang ugal-ugalan pada 2015. Polda Metro Jaya berjanji tak akan lagi kawal moge, mobil mewah dan pesepeda. (Sumber: KOMPAS.com/ Wijaya kusuma)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan telah melarang pengawalan rombongan motor gede (moge), mobil mewah dan pesepeda yang melakukan konvoi.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Direktur Lalu Lintas PMJ mengumumkan, pelarangan itu sebenarnya sudah mulai berlaku sejak Februari 2021.

"Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Dana Bantuan Covid Diselewengkan, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar

Sambodo mengatakan, polisi masih tetap bisa mengawal kendaraan sipil. Akan tetapi, hal itu harus mengikuti aturan dari Mabes Polri.

Menurut Sambodo, ada tujuh jenis pengguna jalan yang punya hak prioritas dan bisa mendapat pengawalan dari polisi.

“Begini, pengawalan itu ada tujuh jenis rangkaian punya hak dikawal, dan punya hak prioritas,” ujar Sambodo.

UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal ini. Pasal 134 dan Pasal memberi penjelasan soal tujuh jenis pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

“Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk  didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang  melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Mutasi Virus Corona B117 dan N439K, Mana yang Lebih Berbahaya? Ini Penjelasan IDI

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian isi Pasal 134 UU 22/2009.

Lalu, pasal 135 ayat 1 menyebut, pengguna jalan dengan hak utama ini “harus dikawal” anggota Polri “menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene”.

Penjelasan Pasal 134 huruf G soal hak pengawalan konvoi pun tak menyebut moge dan mobil mewah.

“Yang dimaksud dengan ‘kepentingan tertentu’ adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” tulis dokumen Penjelasan atas UU 22/2009.

Sambodo sendiri menyebut, pengawalan moge, mobil mewah, dan pesepeda itu muncul karena ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Merata, Bagaimana Strategi Pemerintah?

"Oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," ungkap Sambodo.

Ia mengatakan, pelarangan ini berlaku juga untuk pengawalan kendaraan pribadi yang tidak sesuai undang-undang.

"Kegiatan apapun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kami kawal," tambah Sambodo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x