LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan alias Iyan, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
Vonis hukuman mati dijatuhkan karena Sofyan terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 73,644 kilogram.
Sofyan terlibat dalam pemufakatan jahat pengiriman sabu atas perintah Asnawi, yang hingga kini masih buron.
Penasihat hukum Sofyan menyatakan kecewa dengan vonis mati ini, menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, dua rekan Sofyan juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan 18 tahun penjara terkait kasus yang sama.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkoba Melalui Jasa Ekspedisi
#caleg #narkoba #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.