Karena yang akan berbelanja, pembeli haru menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham, baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut.
Abbas lantas mencontohkan praktik transaksi koin yang sudah banyak terjadi di Tanah Air. Misalnya di tempat permainan anak-anak.
"Kalau kita ngantar anak-anak atau cucu ke tempat-tempat permainan itu kan kita membeli koin-koin yang bermacam-macam. Naik permainan A koinnya beda dengan mainan B dan C misalkan. Itu kan koin yang digunakan untuk membayar permainan," papar Abbas.
Oleh karena itu, Abbas menambahkan, kasus Pasar Muamalah di Depok tersebut semestinya tidak langsung dijerat dengan hukum dan pasal-pasal tertentu. Tetapi sebaiknya dilakukan dengan pendekatan-pendekatan persuasif yang baik.
"Apalagi kan kita sedang mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air kita. Kita ingin menjadikan Negeri kita menjadi pusat keuangan syariah atau pusat keuangan syariah dunia kalau bisa," terang Anwar Abbas.
"Jadi yang lebih arif dan lebih bijak adalah mengajak yang bersangkutan bertukar pikiran dan dialog, supaya yang bersangkutan juga paham dan mengerti, sehingga yang bersangkutan bisa tunduk dan patuh pada aturan," katanya.
Baca Juga: Ada Tulisan Nusantara di Koin Dirham, Polisi Menduga Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah di Daerah Lain
Sebelumnya, polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, sebagai tersangka. Ia ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa malam dan diperiksa hingga Rabu siang (03/02/2021).
"Status tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi viral lantaran menggunakan dinar dan dirham untuk bertransaksi.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu. Pasar buka dari pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Baca Juga: Pembayaran Pakai Dinar dan Dirham, Pasar Muamalah Madiun Ditentang Keras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.