JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua PP Muhamadiyah bidang Ekonomi KH Anwar Abbas angkat bicara menanggapi polemik adanya aktivitas transaksi di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Transaksi di Pasar Muamalah Depok dilakukan menggunakan dinar dan dirham. Sementara Abbas menilai bahwa dinar dan dirham bukan mata uang.
Sebab, mata uang itu yang diakui oleh negara. Sementara saat ini tidak ada negara yang menggunakan dinar dan dirham untuk mata uang.
"Tidak ada satu negara pun di dunia ini, sepanjang pengetahuan saya yang mempergunakannya dan mengakuinya. Apalagi di dalam Negara Indonesia mata uang kita kan rupiah," katanya dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Abbas lantas membandingkannya dengan transaksi dolar di Bali.
Dia mengakui bahwa di Pulau Dewata itu banyak turis-turis asing yang menggunakan mata uang dolar untuk bertransaksi padahal hal tersebut melanggar hukum.
Namun, lanjutnya, kasus transaksi muamalah di Depok itu tidak sama dengan transaksi dolar yang dilakukan oleh turis-turis di Bali.
"Karena yang di Bali itu memang mata uang asing. Kalau ini (Pasar Muamalah) saya lihat bukan mata uang asing. Nggak ada satu negara pun yang mempergunakan mata uang dinar dan dirham yang digunakan untuk bertransaksi di Depok itu," jelas Abbas.
Meski bukan mata uang, Abbas menilai bahwa dinar dan dirham merupakan benda berharga. Dinar dan dirham sendiri merupakan alat pembayaran berupa koin emas dan perak
"Berarti dinar dan dirham itu komoditi. Jadi dengan demikian transaksi di Pasar Muamalah Depok itu mirip dengan transaksi barter," jelasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham Menyimpang
Artinya dengan kata lain, transaksi tersebut juga mirip dengan transaksi yang mempergunakan voucher dan koin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.