JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan perasaan penuh sesal dan sedih, Jaksa Pinangki Sirna Malasari membacakan nota pembelaannya atau pledoi dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara
Di hadapan majelis hakim, ia terlihat mengakui segala kesalahan dan menyesali diri terlibat dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," ungkap Pinangki, seraya menangis, seperti dilansir Antara.
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Djoko Tjandra.
Pada kesempatan itu, Pinangki sekaligus meminta maaf kepada institusi kejaksaan tempat ia bekerja.
Ia juga memohon maaf kepada suami, anak, keluarga, dan sahabat-sahabatnya.
Pinangki mengaku sangat merasa bersalah dan menyesal atas tindakan yang berdampak pada hidupnya.
"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," tutur Pinangki, sembari terisak sedih.
Menurut Pinangki, tindakannya memang tidak pantas dan tercela.
Tindakannya itu, kata dia, telah mempermalukan institusi kejaksaan dan seluruh keluarganya.
"Membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.
Selain itu, Pinangki menyebut dirinya bakal dipecat dari profesinya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah.
Di akhir pleidoi-nya, Pinangki memohon pengampunan.
Ia berharap diberi kesempatan segera kembali ke keluarganya serta menjadi ibu selaku pekerjaan utamanya.
Baca Juga: Saksi Sales: Setelah Menang Kasus, Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW X5
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti terbukti menerima suap sebesar 450.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA yang menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Pinangki juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.