5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.
6. Berumur setinggi-tingginya :
7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi ”A” :
8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi “B” :
9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi “B”).
10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi “B”).
11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
Baca Juga: Perdana TNI AL Rekrutmen Prajurit Di Wilayah Timur
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh BAN PT.
13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.
14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Membawa surat bebas Covid-19 dari Rumah Sakit.
16. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.