JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan kendaraan yang diduga akan merayakan Tahun Baru di kawasan Puncak diputar balik oleh aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Puluhan kendaraan itu diputar balik setelah tidak dapat menunjukkan surat hasil swab antigen yang menjadi syarat kunjungan ke kawasan Puncak.
Hal ini diungkap oleh Bupati Bogor Ade Yasin, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas TV Gratia Adur dan Riky Sultana kepada wartawan di Bogor, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pengecekan Tes Antigen di Puncak Efektif Turunkan Jumlah Wisatawan
"Yang mau pemeriksaan baik ke hotel mau wisata harus membawa rapid antigen, kalau tidak ada (harus) putar balik. Itu sanksi yang tegas," kata Ade Yasin.
Menurut Ade, jika wisatawan tidak memiliki surat hasil swab antigen, Pemerintah Kabupaten Bogor memfasilitasi pemeriksaan di pos yang telah disediakan, yakni di Pos Masjid Haraqatul Jannah, Jalan Raya Puncak KM 71, Gadog.
Kemudian ada pos mandiri seperti di Taman Safari, serta di beberapa tempat wisata lainnya.
Selain wajib memiliki hasil swab antigen, Pemerintah Kabupaten Bogor juga melarang tempat penginapan di kawasan Puncak untuk merayakan Tahun Baru, seperti berkerumun dan menyalakan kembang api.
Bupati Ade Yasin mengatakan, beberapa langkah kebijakan ini terbukti efektif untuk mencegah kerumunan yang berpeluang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Sejauh ini, kebijakan yang dikeluarkannya telah menurunkan angka kunjungan wisatawan ke kawasan Puncak, menjadi 40 persen tingkat kunjungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.