Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka Suap Wenny Bukamo Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 5 Desember 2020, 23:13 WIB
jadi-tersangka-suap-wenny-bukamo-ditahan-20-hari-di-polda-metro-jaya
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo tiba di gedung KPK dengan rompi tahanan, Sabtu (5/12/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut.

Penetapan tersangka tersebut setelah Wenny menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai setelah dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020).

Tiba di KPK pada Sabtu (5/12/2020) Wenny sudah mengenakan rompi tahanan. Purnawirawan TNI AU tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Bupati Banggai Laut Tiba di KPK Mengenakan Rompi Tahanan

“Tersangka akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan tanggal 23 Desember 2020," ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima suap yakni Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono.

Untuk tersangka pemberi suap yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Baca Juga: Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo Ditangkap KPK

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek.

Para rekanan sepakat menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky. Jumlahnya fee bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x