JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin, 9 November 2020 pihak hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, mengadakan konferensi pers di Cafe Jet Ski, Pluit, Jakarta Utara.
Berdasarkan konferensi pers Hotman Paris didampingi oleh Andiko, selaku Head of National Anti Fraud Maybank, mereka memberikan hak jawab yang dimiliki oleh Maybank, tanpa bermaksud untuk menuduh atau memberatkan pihak manapun.
Fakta Kejanggalan 1:
Winda Lunardi membuka tabungan Maybank tahun 2014.
Setoran awalnya senilai 2 milyar berasal dari transferan ayahnya, Herman Lunardi, begitu juga saat membuka rekening kedua atas nama Ibunya, uangnya berasal dari rekening ayahnya, bukan merupakan cash atau setor tunai ke pihak Maybank.
Sejak membuka tabungan di Maybank, Winda Lunardi tidak pernah memegang buku tabungan dan kartu ATM atas namanya.
Winda Lunardi alias Winda Earl menandatangani bukti pengambilan buku tabungan dan ATM tersebut, namun semuanya ia berikan ke tersangka A, selaku Kepala Cabang Maybank cabang Cipulir.
Fakta Kejanggalan 2:
Dengan menabung di Maybank dan angkanya juga tidak kecil, maka sesuai angka bunga tabungan yang berlaku pada waktu itu adalah 7%.
Bunga tabungan tersebut diberikan ke Winda dengan cara transfer ke rekening pribadi atas nama Herman Lunardi, ayah Winda dari rekening pribadi tersangka A, dan tidak ada keluhan terkait hal tersebut dari nasabah.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka A ke tim anti fraud, sebesar 576 juta rupiah adalah bunga yang didapatkan oleh pihak Winda karena telah menabung sejumlah nominal yang cukup besar.
Namun, pada kenyataannya, pihak Winda Lunardi seharusnya mendapatkan bunga sebesar 1,2 milyar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.