Jadi, ditegaskan Mahfud, pemberian Bintang Mahaputra merupakan hal yang rutin. Jika ada berbagai penilaian dalam pemberian penghargaan ini, Mahfud menganggap hal yang biasa.
"Kalau Gatot Nurmantyo tidak diberi bintang, orang curiga. Kalau diberi dibilang, (dikatakan) mau membungkam. Tidak ada urusan bungkam membungkan dan tidak ada urusan diskriminasi. Ini haknya dia (Gatot Nurmantyo)," tegas Mahfud MD.
Pemberian Bintang Mahaputera untuk Gatot Nurmantyo Tak seperti Biasanya
Pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada pekan depan dinilai tak biasa. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
Menurut dia, penganugerahan tanda jasa biasanya diberikan menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus.
Sementara penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan sebelum peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November.
"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujar Hasanuddin dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Jokowi Akan Beri Penghargaan Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera
Ia mengatakan pemberian tanda kehormatan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dari penulusuran Kompas.com, tidak diatur soal waktu pemberian tanda kehormatan maupun gelar di dalam UU itu.
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemberian tanda kehormatan kepada Gatot merupakan hal yang wajar mengingat perannya sebagai Panglima TNI periode 2015-2017.
"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.