JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan untuk membuka kembali bioskop di Jakarta kepada tiga jaringan bioskop, yakni XXI, CGV, dan Cinepolis.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan agar pengelola menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti kapasitas penonton yang hanya 25 persen dan larangan untuk makan di dalam bioskop.
Pemprov DKI menyebut akan ada sanksi tegas bagi pengelola yang melanggar, seperti penutupan bioskop dan denda sebesar Rp 50 juta.
Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis, menilai pembukaan kembali bioskop dengan kapasistas 25 persen pengunjung cukup aman dilakukan selama masa pandemi corona.
Namun, penerapan protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan oleh pengunjung ataupun petugas selama berada di dalam bioskop.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.