KOMPAS.TV - Diduga karena tidak terima rekannya ditangkap oleh petugas Kepolisian pada saat unjuk rasa Undang-Undang Omnibus Law, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi, menyerang Mapolsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi kampus ini mendatangi Mapolsek Rappocini dan meminta sejumlah rekannya yang ditangkap saat unjuk rasa dibebaskan.
Bentrokan antara mahasiswa dan petugas kepolisian tidak terhindarkan, setelah petugas kepolisian gabungan yang datang ke lokasi, berusaha membubarkan massa.
Mahasiswa melempari petugas dengan batu serta anak panah.
Petugas berhasil membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.
Akibat kerusuhan di Jalan Urip Sumiharjo Makassar Sulawesi Selatan hingga Kamis malam, 73 pengunjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian dan sebanyak 3 polisi mengalami luka-luka.akibat kerusuhan ini 1 pos lalu lintas terbakar.
Kapolda Sulawesi Selatan mengatakan kerusuhan ini diakibatkan oleh adanya kelompok-kelompok yang menyusup ke dalam barisan pengunjuk rasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.