Kompas TV nasional peristiwa

8 Hal yang Bisa Membuat Seseorang Otomatis Kehilangan Status WNI

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 16:16 WIB
8-hal-yang-bisa-membuat-seseorang-otomatis-kehilangan-status-wni
Ilustrasi paspor Inggris (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dian Septina

3. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dulu pada Presiden.

4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

6. Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Dan setiap 5 tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi orang tanpa kewarganegaraan.

Baca Juga: Warganet Tolak UU Cipta Kerja, Tagar DPR RI Khianati Rakyat Bertengger di Media Sosial

Sementara itu, untuk dapat mengurus permohonan pindah kewarganegaraan, seseorang harus memiliki kewarganegaraa lain terlebih dahulu.

Apabila sudah memiliki kewarganegaraan, maka ia bisa mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis pada Presiden melalui menteri.

Permohonan itu dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dengan memuat sejumlah informasi data diri, minimal nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x