JAKARTA, KOMPAS.TV - Sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) membuat netizen kecewa. Sebab, RUU itu sudah diprotes secara luas oleh publik sejak 2019 lalu, namun tetap disahkan oleh DPR.
Netizen melampiaskan kekesalannya melalui media sosial sehingga bergema tagar #MosiTidakPercaya dan #DPRKhianatiRakyat.
Cara lain mengekspresikan kekesalan mereka dengan menyatakan ingin mengganti kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara lain.
Bisa kah seorang WNI melepaskan status kewarganegaraannya? Melansir informasi dari kanal resmi Pemerintah Indonesia, di Indonesia.go.id, ada cara atau hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI.
Dijelaskan, untuk mengurus hal ini, seseorang harus memroses melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diputuskan oleh presiden.
Baca Juga: Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi
Namun, ada juga yang membuat seseorang secara otomatis akan kehilangan status WNI-nya, cara-cara itu adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.