Kompas TV nasional hukum

Bahaya, Kementan Juga Masukkan Kratom yang 13 Kali Lebih Dahsyat dari Heroin

Kompas.tv - 29 Agustus 2020, 18:08 WIB
bahaya-kementan-juga-masukkan-kratom-yang-13-kali-lebih-dahsyat-dari-heroin
Badan Narkotika Nasional (BNN). (Sumber: bnn.go.id)

Keputusan Menteri Pertanian tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, aturan sebelumnya tak lagi berlaku.

Adapun Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada tanggal ditetapkan yakni 3 Februari 2020.

Masuk dalam binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, tanaman ganja atau Cannabis Sativa menempati urutan 12 sebagai komoditas tanaman obat.

Baca Juga: 175,6 Kilogram Sabu Jaringan Narkotika Internasional Dimusnahkan Polisi

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha mengatakan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. Selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

“Pada 2006, pembinaan yang dilakukan pihaknya adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” kata Tommy melalui keterang resminya yang dikutip Kompas TV pada Sabtu (29/8/2020).

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika.

Adapun saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

“Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri pula.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura menyebutkan pada Pasal 67 (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kata dia, konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kilogram Ganja di Tumpukan Pisang

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x