Kompas TV nasional hukum

Bahaya, Kementan Juga Masukkan Kratom yang 13 Kali Lebih Dahsyat dari Heroin

Kompas.tv - 29 Agustus 2020, 18:08 WIB
bahaya-kementan-juga-masukkan-kratom-yang-13-kali-lebih-dahsyat-dari-heroin
Badan Narkotika Nasional (BNN). (Sumber: bnn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain ganja alias cannabis sativa, Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat terdapat kratom alias mitragyna speciosa dalam tanaman obat binaan sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Dijelaskan Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, kratom termasuk ke dalam narkotika. Tanaman ini memiliki efek yang 13 kali lebih bahaya dari heroin.

"Itu tanaman yang banyak tumbuh di Kalimantan Barat, Kapuas Hulu. Ini 13 kali lebih kuat daripada heroin," kata Sulis kepada Kompas TV, Sabtu (29/8/2020).

Meski belum dilarang, karena belum dimasukkan di UU Narkotika, namun Balai Pengawas Obat dan Makanan telah melarang produsen untuk menjadikannya makanan, minuman, maupun obat.

"BPOM juga sudah melarang. Dengan melarang ada di makanan, minuman, cairan, serbuk," ungkap Sulis.

Baca Juga: Polri: Ganja Bukan untuk Kesehatan, Kepmentan Nomor 104 Bertentangan dengan UU Narkotika

Kratom yang dimasukkan dalam komoditas tanaman obat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian ini, menurut Sulis, sedang dalam pembahasan untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika.

"Diperkirakan tahun 2024 akan masuk. Karena sekarang sedang dalam pembahasan," katanya.

BNN Soroti Ganja di Kepmentan
Sebelumnya BNN meminta Kementerian Pertanian untuk tak memasukkan ganja dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Menurut Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, ganja sangat jelas dilarang di Undang-Undang Narkotika, meskipun bertujuan untuk pengobatan.

"Undang-Undang Narkotika jelas melarang penggunaan tanaman ganja, untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan," kata Sulis kepada Kompas TV, Sabtu (29/8/2020).

Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis Sativa sebagai komoditas tanaman obat pada tahun ini atau 2020.

Hal tersebut ditegaskan lewat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x