JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Perpres itu perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait dengan Jaminan Kesehatan.
Perubahan ini terutama mencakup integrasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS ditetapkan sebagai standar minimum untuk pelayanan rawat inap yang wajib diikuti oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang penyesuaian iuran untuk kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KRIS di lapangan,.
Termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru, yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Masih Dibuka, Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2024 untuk Minimal D3 Semua Jurusan
Rizzky menyatakan, sampai peraturan baru tersebut ditetapkan, BPJS Kesehatan akan terus menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti saat ini.
Tanpa terkecuali menegaskan iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.
Dia juga menambahkan, setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Hal ini untuk menjamin keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan.
Termasuk memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Rizzky menekankan pentingnya pembauran kebijakan dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang.
Hingga saat ini, iuran yang berlaku masih mengikuti Perpres yang ada, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.