KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMN ini merupakan bagian dari jaringan pengaman sosial yang penting bagi para pekerja, terutama yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kenaikan ini juga memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sembari tetap menjaga daya saing usaha.
Namun, untuk kenaikan upah minimum sektor tertentu, Presiden Prabowo menyatakan bahwa hal tersebut akan dikembalikan ke Dewan Pengupahan Daerah untuk ditentukan lebih lanjut.
#prabowosubianto #presiden
Baca Juga: Habiburokhman Bantah Isu Parcok di Pilkada 2024: Hoaks, Kapolri Tak Mungkin Untungkan Kubu Tertentu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.