JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.
Angka kenaikan UMN ditetapkan setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri pada Jumat (29/11) sore. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja.
Penyesuaian ini juga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Sementara itu, keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah.
#upah #presidenprabowo #ump
Baca Juga: Wacana Realisasi Janji Presiden Prabowo Naikkan Gaji-Tunjangan Guru, Komisi X DPR: Januari 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.