Tanpa terkecuali menegaskan iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.
Dia juga menambahkan, setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Hal ini untuk menjamin keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan.
Termasuk memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Rizzky menekankan pentingnya pembauran kebijakan dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang.
Hingga saat ini, iuran yang berlaku masih mengikuti Perpres yang ada, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," katanya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.