JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 sedang berlangsung.
Pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama dan kedua telah dilaksanakan 2-8 Januari 2024.
Sementara pengumuman administrasi pengawas TPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada 10 Januari 2024 kemarin.
Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Nantinya, setiap TPS akan ada 1 PTPS yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di Pemilu 2024.
Baca Juga: Cara Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024 karena Merantau atau Kuliah, Terakhir 15 Januari 2024
Gaji atau honor pengawas TPS yang bekerja selama 1 bulan antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Melansir buku saku PTPS Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh Bawaslu, berikut tugas pengawas TPS.
Tugas PTPS Pemilu 2024 saat Pemungutan Surat Suara
1. Persiapan Pemungutan Suara
2. Pelaksanaan Pemungutan Suara
3. Persiapan penghitungan suara Pelaksanaan penghitungan suara; dan
4. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Tugas PTPS Pemilu 2024 saat Penghitungan Surat Suara
1. Sarana dan prasarana penghitungan surat suara
2. Pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara
3. Pelaksanaan penghitungan surat suara
4. Pengawasan penentuan keabsahan surat suara
5. Pencatatan hasil
6. Pembuatan dan penandatanganan berita acara
7. Penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS
8. Penyegelan kotak surat suara
9. Pengumuman hasil penghitungan surat suara
10. Penyerahan salinan C1
Baca Juga: Pendaftaran Sedang Dibuka: Segini Gaji, Masa Kerja dan Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024
Kewenangan PTPS Pemilu 2024
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Larangan PTPS Pemilu 2024
- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Baca Juga: Syarat PTPS Pemilu 2024 dan Honornya, Siap-Siap Pendaftaran akan Dibuka Sebentar Lagi
Jadwal PTPS Pemilu 2024
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1/gelombang pertama): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2/gelombang kedua): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.