JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 13 produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.
Akun Instagram centang biru BPOM, @bpom_ri, Jumat (30/6/2023), merinci 13 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya yang dilarang yaitu merkuri.
"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," tulis BPOM.
Berikut daftar 13 produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit menurut BPOM:
Baca Juga: Lebarkan Sayap Ekspor Produk Makanan Indonesia, BPOM RI dan Arab Saudi Jajaki Kerja Sama
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, 13 produk kosmetik ilegal itu masih kerap beredar di masyarakat.
"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Eka menduga, masih beredarnya produk-produk ilegal itu karena produsen yang memproduksinya berbeda dari pembuat awal.
Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga diduga masih ada hingga saat ini.
Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, kata dia, BPOM pun akan terus melakukan pengawasan.
"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.