DEN HAAG, KOMPAS TV - Jaksa Kepala Mahkamah Pidana Internasional ICC, Karim Khan, menegaskan pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan pihak lain yang terkait dengan perang Israel-Hamas di Gaza.
Khan mendesak para hakim untuk segera memutuskan permintaan yang diajukan pada Mei 2024 lalu.
"Yurisdiksi pengadilan dalam situasi ini sudah jelas," tulis Khan dalam sebuah dokumen hukum setebal 49 halaman.
Associated Press, Sabtu (24/8/2024) melaporkan, Karim Khan meminta para hakim praperadilan ICC untuk segera memberikan keputusannya terkait permintaan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, dimana dua di antaranya telah tewas.
Dokumen yang diajukan oleh Khan ini merupakan tanggapan atas argumen hukum yang diajukan oleh puluhan negara, akademisi, kelompok korban, dan organisasi hak asasi manusia, yang mendukung atau menolak kewenangan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam penyelidikan perang di Gaza dan serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel.
Dalam permintaannya Mei lalu, Khan menuduh Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, Yehya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh, melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan Israel.
Seperti diketahui, Deif dan Haniyeh tewas, sementara Sinwar, pemimpin tertinggi Hamas di Gaza yang mengatur serangan 7 Oktober 2023, diangkat sebagai pemimpin baru kelompok tersebut.
Adapun Netanyahu mengecam tuduhan dari jaksa sebagai aib dan serangan terhadap militer Israel serta seluruh Israel. Dia berjanji akan terus melanjutkan perang melawan Hamas.
Baca Juga: Palestina Desak ICC Tangkap Menteri Israel yang Serukan Warga Gaza Dibiarkan Mati Kelaparan
Sementara itu, Hamas juga mengecam tindakan Khan, dengan mengatakan permintaan untuk menangkap pemimpin mereka menyamakan "korban dengan algojo."
Israel bukan anggota ICC, sehingga meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko langsung penuntutan. Namun, ancaman penangkapan dapat mempersulit perjalanan mereka ke luar negeri.
Adapun perang ini dimulai pada 7 Oktober 2023 ketika Hamas dan kelompok lain menyerang Israel, diklaim Tel Aviv menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menculik sekitar 250 orang. Sekitar 110 sandera masih berada di Gaza, dengan sepertiganya diperkirakan sudah tewas.
Serangan balasan Israel telah membunuh lebih dari 40.000 warga Palestina di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan setempat, dengan hampir 100,000 luka dan cacat sementara belasan ribu jasad masih tertimbun reruntuhan pengeboman Israel.
Banyak argumen hukum yang diajukan ke hakim ICC dalam beberapa minggu terakhir berfokus pada apakah kekuasaan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah bagi para pemimpin Israel dapat dibatalkan oleh ketentuan Perjanjian Oslo 1993.
Dalam kesepakatan tersebut, Palestina menyetujui mereka tidak memiliki yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel.
Baca Juga: Inggris Resmi Batalkan Rencana Melawan Pengajuan Surat Penangkapan ICC atas Netanyahu
Khan menegaskan argumen bahwa perjanjian tersebut dapat membatalkan yurisdiksi pengadilan tidak berdasar, serta menyebut argumen hukum ini "idak konsisten dengan interpretasi dan penerapan yang benar dari Statuta Roma yang menjadi dasar ICC.
"Dan salah memahami konsep dasar yurisdiksi dalam hukum internasional, termasuk hukum pendudukan, dan bagaimana konsep-konsep ini berkaitan dengan interpretasi dan penerapan Statuta."
Belum jelas kapan hakim akan memutuskan permintaan surat perintah yang diajukan oleh Khan.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.