DEN HAAG, KOMPAS TV - Jaksa Kepala Mahkamah Pidana Internasional ICC, Karim Khan, menegaskan pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan pihak lain yang terkait dengan perang Israel-Hamas di Gaza.
Khan mendesak para hakim untuk segera memutuskan permintaan yang diajukan pada Mei 2024 lalu.
"Yurisdiksi pengadilan dalam situasi ini sudah jelas," tulis Khan dalam sebuah dokumen hukum setebal 49 halaman.
Associated Press, Sabtu (24/8/2024) melaporkan, Karim Khan meminta para hakim praperadilan ICC untuk segera memberikan keputusannya terkait permintaan surat perintah penangkapan yang diajukan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, dimana dua di antaranya telah tewas.
Dokumen yang diajukan oleh Khan ini merupakan tanggapan atas argumen hukum yang diajukan oleh puluhan negara, akademisi, kelompok korban, dan organisasi hak asasi manusia, yang mendukung atau menolak kewenangan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dalam penyelidikan perang di Gaza dan serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel.
Dalam permintaannya Mei lalu, Khan menuduh Netanyahu, Gallant, dan tiga pemimpin Hamas, Yehya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh, melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan Israel.
Seperti diketahui, Deif dan Haniyeh tewas, sementara Sinwar, pemimpin tertinggi Hamas di Gaza yang mengatur serangan 7 Oktober 2023, diangkat sebagai pemimpin baru kelompok tersebut.
Adapun Netanyahu mengecam tuduhan dari jaksa sebagai aib dan serangan terhadap militer Israel serta seluruh Israel. Dia berjanji akan terus melanjutkan perang melawan Hamas.
Baca Juga: Palestina Desak ICC Tangkap Menteri Israel yang Serukan Warga Gaza Dibiarkan Mati Kelaparan
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.