DEN HAAG, KOMPAS.TV – Sejak Kamis (11/1/2024), kasus kejahatan genosida Israel di Gaza yang dibawa Afrika Selatan ke pengadilan dunia Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berbasis di Den Haag, Belanda, mulai disidangkan.
Pretoria menuding Israel melakukan kejahatan genosida, pelanggaran terhadap Konvensi Genosida tahun 1948.
Lebih dari 23.000 orang telah terbunuh sejak 7 Oktober 2023 saat kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan serangan atas penjajahan Israel selama 75 tahun di tanah Palestina. Jumlah ini termasuk hampir 10.000 anak-anak.
Baca Juga: Pengacara Afrika Selatan di Mahkamah Interansional: Israel Langgar Pasal 2 Konvensi Genosida
Dilansir Al Jazeera, Jumat (12/1), dalam presentasi selama tiga jam kepada para hakim ICJ, tim Afrika Selatan yang dipimpin oleh akademisi hukum internasional sekaligus pengacara John Dugard, mengartikulasikan penderitaan mengerikan warga Palestina di Gaza yang terjebak dalam pengepungan, dibombardir oleh serangan udara Israel yang terus-menerus, dan diserang oleh invasi darat militer Israel yang mematikan.
Adila Hasim, salah seorang pengacara yang mewakili Afrika Selatan, menyatakan, ICJ tak mesti menyimpulkan keputusan akhir sekarang.
Namun, pengadilan internasional itu setidaknya dapat menyimpulkan bahwa sejumlah aksi Israel sesuai dengan definisi genosida dalam Konvensi Genosida 1948, dan oleh karena itu, dapat mengintervensi.
Berikut lima tindakan genosida utama yang menurut Afrika Selatan telah dilakukan Israel selama serangan ke Gaza:
Tindakan genosida pertama Israel adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza. Sambil memperlihatkan gambar kuburan massal warga Palestina kepada para hakim dan pengunjung sidang, Hassim menyebut mereka yang dimakamkan kerap tak dapat diidentifikasi.
Hassim menyebut Israel telah menjatuhkan 1.000 kilogram bom mematikan di wilayah Gaza yang bahkan sebelumnya telah dinyatakan aman oleh Israel.
Lebih dari 1.800 keluarga kehilangan anggota keluarga mereka, sementara sejumlah keluarga lainnya bahkan tak memiliki anggota yang tersisa. Bahkan, bayi-bayi tak berdosa pun tak luput dari pembantaian.
Baca Juga: Israel Bantah Lakukan Genosida di Gaza, Malah Sebut Afrika Selatan sebagai Utusan Hamas
Penderitaan serius secara mental dan fisik terhadap masyarakat Gaza disebut sebagai tindakan genosida kedua yang dilakukan oleh Israel.
Hampir 60.000 orang terluka dan cacat, dan kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.
Hassim mencontohkan penangkapan sejumlah besar warga Palestina, termasuk anak-anak, yang ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam truk menuju lokasi yang tidak diketahui.
“Penderitaan rakyat Palestina, baik fisik maupun mental, tidak dapat disangkal,” ujar Hassim.
Israel disebut dengan sengaja menerapkan kondisi yang tidak dapat menopang kehidupan dan diperkirakan akan menyebabkan kehancuran Gaza melalui pemindahan paksa sebagian besar penduduk Gaza.
Ribuan keluarga telah mengungsi beberapa kali, dan setengah juta warga Gaza tak punya rumah untuk kembali pulang.
Israel bahkan disebut memerintahkan evakuasi seluruh rumah sakit dalam waktu 24 jam tanpa bantuan dalam memindahkan korban luka atau memindahkan pasokan medis.
Hal yang sama juga terjadi di sebagian besar wilayah Gaza utara, di mana lebih dari satu juta orang diminta untuk pindah dalam waktu singkat.
“Perintah itu sendiri bersifat genosida,” ucap Hassim.
Israel telah memblokir masuknya makanan dan air ke Jalur Gaza, sehingga menyebabkan kelaparan yang meluas. Israel juga membatasi pergerakan para pekerja kemanusiaan.
Serangan militer terhadap sistem kesehatan Gaza disebut sebagai tindakan genosida keempat. Layanan kesehatan Gaza sendiri telah lumpuh berkat penjajahan puluhan tahun Israel, dan kini makin tak berdaya melayani lonjakan pasien yang membutuhkan perawatan yang mengancam jiwa.
Israel memblokir perawatan yang dibutuhkan untuk melahirkan bayi. Ini berarti mencegah kelahiran di Gaza, dan merupakan tindakan genosida.
Hassim juga mengutip Reem Alsalem, pelapor khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, yang sebelumnya memperingatkan bahwa “kekerasan reproduksi yang dilakukan oleh Israel terhadap perempuan Palestina, bayi baru lahir, dan anak-anak, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan genosida.”
Sumber : Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.