ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dihukum penjara tiga tahun usai dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi.
Putusan tersebut membuat sang pemimpin pemerintahan menyerukan kepada pendukungnya untuk lakukan demonstrasi di seluruh negeri.
Khan dinyatakan bersalah setelah tak mengungkapkan uang yang diterimanya dari penjualan barang saat menjabat, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Ingin Rebut Suami Orang, Perempuan India Nyamar Jadi Suster untuk Bunuh Istri Target
Khan membantah semua tuduhan tersebut dan ia akan mengajukan banding.
Setelah putusan tersebut, Khan dibawa ke tahanan dari rumahnya di Lahore.
Pada pernyataannya yang direkam setelah persidangan, ia meminta pendukungnya untuk melawan putusan tersebut.
“Saya hanya bisa sekali banding, jangan hanya diam di rumah,” ujarnya pada video yang diposting di media sosial X, yang dulu bernama Twitter.
“Saya berjuang demi Anda, dan negara serta masa depan anak-anak Anda,” ujarnya.
Mantan atlet kriket berusia 70 tahun tersebut, terpilih sebagai PM Pakistan pada 2018.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.