Kompas TV internasional kompas dunia

Eks PM Pakistan Imran Khan Dihukum 3 Tahun Penjara, Serukan Demonstrasi di Seluruh Negeri

Kompas.tv - 6 Agustus 2023, 07:03 WIB
eks-pm-pakistan-imran-khan-dihukum-3-tahun-penjara-serukan-demonstrasi-di-seluruh-negeri
Eks PM Pakistan, Imran Khan. (Sumber: K.M. Chaudary/Associated Press)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Eks Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dihukum penjara tiga tahun usai dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi.

Putusan tersebut membuat sang pemimpin pemerintahan menyerukan kepada pendukungnya untuk lakukan demonstrasi di seluruh negeri.

Khan dinyatakan bersalah setelah tak mengungkapkan uang yang diterimanya dari penjualan barang saat menjabat, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Ingin Rebut Suami Orang, Perempuan India Nyamar Jadi Suster untuk Bunuh Istri Target

Khan membantah semua tuduhan tersebut dan ia akan mengajukan banding.

Setelah putusan tersebut, Khan dibawa ke tahanan dari rumahnya di Lahore.

Pada pernyataannya yang direkam setelah persidangan, ia meminta pendukungnya untuk melawan putusan tersebut.

“Saya hanya bisa sekali banding, jangan hanya diam di rumah,” ujarnya pada video yang diposting di media sosial X, yang dulu bernama Twitter.

“Saya berjuang demi Anda, dan negara serta masa depan anak-anak Anda,” ujarnya.

Mantan atlet kriket berusia 70 tahun tersebut, terpilih sebagai PM Pakistan pada 2018.

Tetapi ia dilangserkan pada tahun 2022 lewat voting “tidak percaya”, setelah bersitegang dengan militer Pakistan.

Khan juga menghadapi 100 kasus sejak dilengserkan, yang ia sebut sebagai dakwaan dengan motivasi politik.

Meski begitu, Pemerintah Pakistan membantah adanya motif politik terhadap penangkapan Khan.

“Anda harus bertanggung jawab atas perbuatan Anda dalam hukum, ini taka da kaitannya dengan politik,” kata Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan, Marriyum Aurangreb.

“Seseorang yang telah terbukti bersalah oleh pengadilan harus ditangkap,” ujarnya.

Pada putusan yang dikeluarkan pengadilan berfokus pada kesalahan Khan tidak mengumumkan detail dari hadiah yang diberikan pejabat asing dan hasil dari penjualannya.

Hadiah tersebut bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan atau setara Rp7,3 miliar, termasuk jam tangan Rolex, sebuah cincin dan sepasang kancing manset.

Baca Juga: Alasan Menteri Pakistan Dukung Penangkapan Imran Khan Meski Dinyatakan Ilegal

“Ketidakjujurannya telah dibuktikan tanpa keraguan,” tulis Hakim Humayun Dilawat dalam putusannya.

Hakim Dilawar mengatakan polisi telah diinstruksikan untuk segera menangkap Khan.

Dalam waktu 15 menit setelah vonis, rekaman yang menunjukkan barisan mobil dan truk polisi membawanya pergi beredar di media sosial.




Sumber : BBC




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x