SULAWESI TENGGARA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ando-Olo, Konawe Selatan, menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito dalam kasus dugaan penganiayaan anak seorang polisi.
Vonis bebas tersebut dibacakan bertepatan dengan peringatan Hari Guru.
Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atau pemukulan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak saling berkesesuaian.
Dengan demikian, hakim memutuskan Supriyani bebas dari semua dakwaan. Supriyani mengaku bahagia dan bersyukur atas vonis bebas yang diterimanya.
#supriyani #vonisbebas #aniaya
Baca Juga: Jadi Tersangka, KPK Sebut Cagub Bengkulu Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.