Penyelidik kemudian menentukan jasad sang bayi kemungkinan keliru dikira seprai kotor dan dibuang.
“Ini seperti ia meninggal lagi,” ujar Alana, yang mengalami dua kali keguguran sebelum melahirkan Everleigh.
Pada Kamis (23/6/2022), kedua pasangan itu melakukan gugatan hukum terhadap rumah sakit itu ke Pengadilan Superior Suffolk County di Boston.
Henning mengungkapkan, mereka memutuskan melakukan gugatan karena insiden itu tak bisa diselesaikan dengan cara lain.
“Alana dan Daniel telah menghadapi banyak trauma dan stres dengan keadaan ini dan kami memutuskan sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan gugatan,” ujarnya.
Meski begitu, mereka tak mencari ganti rugi dari gugatan tersebut.
“Seperti halnya kasus di mana ada kekhawatiran yang diangkat terkait standar perawatan atau praktik kami, kami dengan mudah dan transparan akan membagikan detailnya kepada keluarga pasien,” tutur Kepala Medis Rumah Sakit, Sunil Eappen.
Baca Juga: Kisah Seram Kastil Elmau, Tempat Pertemuan G7 yang Dihadiri Presiden Joko Widodo
“Kami selalu mengevaluasi sistem dan faktor manusia yang berkontribusi terhadap kesalahan atau potensi masalah yang diangkat oleh pasien, anggota keluarga atau staf dan mengambil tindakan,” tambahnya.
Setelah diinvestigasi, jasad Everleigh hingga saat ini masih belum ditemukan.
Telah ditentukan bahwa jasadnya tak ditempatkan di area yang tepat, dan bahwa seharusnya dipindahkan ke pendingin kamar mayat.
Rumah sakit juga telah melakukan penyelidikan sendiri.
Sumber : Mirror
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.