DALLAS, KOMPAS.TV - Seorang mantan pilot Boeing didakwa oleh dewan juri federal atas tuduhan menipu regulator keselamatan tentang pesawat Boeing 737 Max, Kamis (14/10/2021).
Penipuan yang dilakukannya ini diduga berkontribusi pada jatuhnya Boeing 737 Max di Indonesia dan Ethiopia.
Surat dakwaan itu menuduh Mark A. Forkner memberikan informasi palsu dan tidak lengkap kepada Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) tentang sistem kontrol penerbangan otomatis yang berperan dalam kecelakaan. Dua kecelakaan ini menimbulkan total korban tewas sebanyak 346 orang.
Jaksa mengatakan bahwa karena dugaan penipuan Forkner, sistem tersebut tidak disebutkan dalam manual pilot atau materi pelatihan.
Pengacara Forkner dan pihak Boeing hingga kini belum berkomentar mengenai persidangan yang akan dihadapi Forkner.
Baca Juga: Mengejutkan : Ini Isi Pesan-Pesan Internal Soal Boeing 737 Max Yang Bocor.
Seperti dikutip dari The Associated Press, Forkner, 49, didakwa dengan dua tuduhan penipuan yang melibatkan suku cadang pesawat dalam perdagangan antarnegara bagian.
Jaksa federal mengatakan dia diharapkan akan menghadiri persidangan perdananya pada Jumat di Fort Worth, Texas.
Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, dia akan menghadapi hukuman hingga 100 tahun penjara.
Dakwaan tersebut menuduh bahwa dia menyembunyikan informasi tentang sistem kontrol penerbangan yang diaktifkan secara keliru dan menekan hidung jet Max yang jatuh pada 2018 di Indonesia, dan tahun 2019 di Ethiopia.
Ketika itu, pilot berusaha untuk mengendalikan pesawat namun gagal. Kedua pesawat menukik jatuh hanya beberapa menit setelah lepas landas.
Forkner adalah kepala pilot teknis Boeing pada program MAX. Jaksa mengatakan bahwa Forkner mengetahui tentang perubahan penting pada sistem kontrol penerbangan, yaitu Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) pada tahun 2016, tetapi menyembunyikan informasi tersebut dari FAA.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.