JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelapor Lina Yunita menegaskan, David Noah harus mengembalikan uang yang dipinjamnya senilai Rp1,150 miliar secara kontan dan tidak dengan cara dicicil.
Untuk diketahui, David Noah dilaporkan Lina Yunita atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp1,150 miliar ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan Lina karena diduga kabur dari utangnya setelah tenggat waktu peminjaman berakhir. Bahkan, David Noah diduga memberikan cek bodong dan alamat palsu kepada Lina Yunita.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, David Noah Dicecar 31 Pertanyaan soal Dugaan Penggelapan Dana
Setelah melawati berbagai proses hukum, Lina Yunita mengungkapkan akan ada kemungkinan berdamai dengan David Noah. Namun, David harus mengembalikan uangnya secara tunai.
Lina Yunita enggan menerima pengembalian uang dengan cara dicicil, karena ia meminjamkan uang tersebut secara tunai.
“Enggak mau (jika dicicil). Iya lah (harus bayar tunai),” kata Lina Yunita, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2021).
Pengembalian uang senilai Rp1,150 miliar ini akan dilakukan jika proses mediasi antara pihak Lina Yunita dan David Noah berhasil.
Namun, mediasi yang diagendakan hari ini di Polda Metro Jaya belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: David Noah Akhirnya Jawab Tudingan Penggelapan Uang Rp1,1 M, Begini Klarifikasinya
Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, mengungkapkan masih ada banyak pertimbangan untuk mencapai titik terang.
“Ya pokoknya ada angka yang belum ketemu, belum match. Dari pihak kami juga ada pertimbangan, dari pihak sana juga,” kata Devi.
Untuk diketahui, selain David Noah, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulityono yang merupakan direktur utama dari perusahaan yang meminjam uang Lina.
Keduanya disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Baca Juga: Soal Tuduhan Penggelapan Uang Rp 1,15 Miliar, Kuasa Hukum David Noah: Dia Korban
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.