Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0 persen sesuai Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022.
Kemudian, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
Baca Juga: Sri Mulyani Unggah Foto dengan Prabowo: Pajak untuk Jaga Ekonomi dan Harus Berpihak pada Rakyat
"Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar 11 persen," tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, Selasa (31/12/2024)
Selanjutnya, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2022 dan PMK No 42 Tahun 2022.
Barang-barang yang kena PPnBM diantaranya adalah pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/ kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Menkeu menerangkan, meski kenaikan PPN hanya berlaku pada barang jasa yang kena PPnBM, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, PAN: Keberpihakan Presiden Prabowo pada Rakyat Kecil Tak Perlu Diragukan
Paket stimulus itu adalah:
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan terkait PPN diambil untuk menjaga perekonomian, namun tetap berpihak pada masyarakat.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," tandas Menkeu.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.