JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peserta yang gagal bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, peserta yang bisa mendaftar PPPK tahap 2 harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria.
Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Kedua, TMS pada seleksi administrasi CPNS. Ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap I Versi Perankingan PDF
"Peserta yang ingin mendaftar PPPK tahap 2 harus sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi CPNS," demikian bunyi ketentuan dalam diktum kesatu tersebut dikutip dari Kompas.com.
Para pelamar PPPK tahap 2 hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Adapun formasi yang tersedia meliputi empat jabatan: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB untuk pelamar yang memenuhi ketiga kriteria tersebut.
Peserta dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi.
Namun, terdapat ketentuan khusus jika jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kuota yang tersedia.
Dalam kondisi tersebut, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu PPPK dengan jam kerja tidak penuh.
"PPPK Paruh Waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," lanjutnya.
Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
Khusus tahap 2, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru di instansi daerah.
Baca Juga: Simak, Berikut Cara Unduh Sertifikat SKD CAT BKN Seleksi PPPK 2024
Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, dengan syarat:
Jabatan yang Dapat Dilamar
Peserta hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja untuk jabatan berikut:
Syarat dan Ketentuan
PPPK Paruh Waktu
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.