Kompas TV ekonomi loker

Gagal CPNS? Masih Ada Kesempatan Jadi ASN Lewat PPPK 2024 Tahap 2, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 09:19 WIB
gagal-cpns-masih-ada-kesempatan-jadi-asn-lewat-pppk-2024-tahap-2-ini-syaratnya
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/4/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Peserta yang gagal bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, peserta yang bisa mendaftar PPPK tahap 2 harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria.

Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.

Kedua, TMS pada seleksi administrasi CPNS. Ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap I Versi Perankingan PDF

"Peserta yang ingin mendaftar PPPK tahap 2 harus sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi CPNS," demikian bunyi ketentuan dalam diktum kesatu tersebut dikutip dari Kompas.com.

Para pelamar PPPK tahap 2 hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.

Adapun formasi yang tersedia meliputi empat jabatan: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB untuk pelamar yang memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Peserta dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi.

Namun, terdapat ketentuan khusus jika jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kuota yang tersedia.

Dalam kondisi tersebut, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu PPPK dengan jam kerja tidak penuh.

"PPPK Paruh Waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," lanjutnya.

Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.

Khusus tahap 2, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Unduh Sertifikat SKD CAT BKN Seleksi PPPK 2024

Informasi Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2

Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, dengan syarat:

  • Terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga honorer.
  • Memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
    1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
    2. TMS pada seleksi administrasi CPNS 2024.
    3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Jabatan yang Dapat Dilamar

Peserta hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja untuk jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Syarat dan Ketentuan

  1. Seleksi PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi:
    • Tenaga honorer aktif bekerja di instansi pemerintah.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi tempatnya bekerja.
  3. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika:
    • Berperingkat terbaik.
    • Jumlah pelamar tidak melebihi jumlah penetapan kebutuhan.
  4. Jika pelamar melebihi jumlah kebutuhan, maka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu

  • PPPK dengan jam kerja kurang dari jam kerja penuh yang ditetapkan.
  • Bertujuan agar tenaga honorer tetap mendapatkan pekerjaan dan pendapatan meski jumlah kebutuhan terbatas.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x