Namun, terdapat ketentuan khusus jika jumlah pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi kuota yang tersedia.
Dalam kondisi tersebut, pelamar akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu PPPK dengan jam kerja tidak penuh.
"PPPK Paruh Waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," lanjutnya.
Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
Khusus tahap 2, seleksi ini juga terbuka bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mengisi formasi guru di instansi daerah.
Baca Juga: Simak, Berikut Cara Unduh Sertifikat SKD CAT BKN Seleksi PPPK 2024
Peserta yang Dapat Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2, dengan syarat:
Jabatan yang Dapat Dilamar
Peserta hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja untuk jabatan berikut:
Syarat dan Ketentuan
PPPK Paruh Waktu
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.