JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kedua bagi peserta yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peserta yang gagal bisa mencoba lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, peserta yang bisa mendaftar PPPK tahap 2 harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria.
Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
Kedua, TMS pada seleksi administrasi CPNS. Ketiga, belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap I Versi Perankingan PDF
"Peserta yang ingin mendaftar PPPK tahap 2 harus sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi CPNS," demikian bunyi ketentuan dalam diktum kesatu tersebut dikutip dari Kompas.com.
Para pelamar PPPK tahap 2 hanya diperbolehkan mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Adapun formasi yang tersedia meliputi empat jabatan: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan kebutuhan formasi kepada MenPAN-RB untuk pelamar yang memenuhi ketiga kriteria tersebut.
Peserta dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.