Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa

Kompas.tv - 11 Desember 2024, 23:37 WIB
kadin-dki-sebut-harga-barang-juga-harus-turun-agar-dampak-ump-naik-6-5-persen-terasa
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai, harga barang-barang di tahun 2025 juga harus diturunkan guna mengimbangi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5 persen.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, cara itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Menurutnya, meski kenaikan UMP DKI 2025 cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, tidak menjamin daya beli masyarakat naik.

Terutama jika pemerintah tidak bisa mengendalikan harga-harga di pasaran.

Apalagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 12 persen per 1 Januari 2025. 

Meski hanya untuk barang-barang mewah, ia menyebut kondisi di lapangan menunjukkan banyak harga-harga sudah terdongkrak naik.

Baca Juga: UMP Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Ini Urutan Besarannya dari yang Tertinggi hingga Terendah | SINAU

"Masyarakat tetap akan mengerem pengeluaran karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PPN," kata Diana dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024). 

"Harusnya, kalau UMP naik, harga-harga barang bisa diturunkan, baru itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat," tambahnya. 

Di sisi lain, dengan kenaikan UMP sebesar itu, mungkin saja banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajibannya menaikkan gaji karyawan.

Sehingga bukan tidak mungkin ada perusahaan yang memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kenaikan UMP, lanjutnya, juga berpotensi menghambat investasi.

Pasalnya investor akan berhitung yang menyebabkan terjadinya pembengkakan nilai investasi.

Baca Juga: Hutama Karya Siapkan 4 Tol Fungsional di Jalan Trans Sumatera selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

"Para investor lebih memilih 'wait and see' (tunggu dan lihat) daripada harus menambah modal usaha. Ini tentu akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," tuturnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta telah menetapkan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen.

Besarannya menjadi Rp5.396.760 dari semula Rp5.067.381 per bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Baca Juga: Cari Tiket Kereta Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Promo dan Diskon dari KAI

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Teguh di Balai Kota, Rabu (11/12). 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x