Sehingga bukan tidak mungkin ada perusahaan yang memilih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kenaikan UMP, lanjutnya, juga berpotensi menghambat investasi.
Pasalnya investor akan berhitung yang menyebabkan terjadinya pembengkakan nilai investasi.
Baca Juga: Hutama Karya Siapkan 4 Tol Fungsional di Jalan Trans Sumatera selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
"Para investor lebih memilih 'wait and see' (tunggu dan lihat) daripada harus menambah modal usaha. Ini tentu akan mengganggu target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta telah menetapkan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen.
Besarannya menjadi Rp5.396.760 dari semula Rp5.067.381 per bulan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Baca Juga: Cari Tiket Kereta Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Promo dan Diskon dari KAI
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Teguh di Balai Kota, Rabu (11/12).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.