JAKARTA, KOMPAS TV - PDI Perjuangan atau PDIP mengajukan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jateng dan Jatim diterima MK secara daring melalui simpel.mkri.id pada Rabu (11/12/2024) malam.
Adapun untuk gugatan Pilkada Jateng terdaftar dalam nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sementara, untuk Pilkada Jatim terdaftar dalam nomor perkara 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan calon yang diusung PDIP di Jateng yakni Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi. Keduanya kalah melawan Achmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca Juga: Pendaftaran Gugatan Pilkada 2024 ke MK Ditutup, Tim RK-Suswono Tak Jadi Lapor
Lalu, untuk pasangan calon Jawa Timur yang diusung ialah Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta. Mereka kalah lawan calon petahana, yakni Khofifah Indarparawansa-Emil Dardak.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Roni Talapessy menjelaskan adanya selisih surat suara yang tidak terpakai antara penghitungan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi di Jatim.
“Total surat suara yang tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan jumlah surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota” kata Roni kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Kemudian, untuk Pilkada Jateng yang dipersoalkan seperti adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
“Dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain ini akan kita buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: Update! 252 Gugatan Masuk, Ketua MK Buka Suara Soal Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024
Ia menyebut, secara umum Pilkada Serentak 2024 kali ini berjalan tidak baik. Oleh karena itu, kata dia, MK menjadi benteng terakhir dari demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.
"Akan mengajukan saksi-saksi yang dapat mendukung dalil-dalil dalam permohonan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.