Kompas TV ekonomi loker

Simak! Berikut Link Jadwal dan Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2024 di Bappenas

Kompas.tv - 17 Oktober 2024, 04:00 WIB
simak-berikut-link-jadwal-dan-syarat-peserta-tes-skd-cpns-2024-di-bappenas
Foto ilustrasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). (Sumber: Tribun News)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude)

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -

Nilai Kumulatif minimal: 311

Penyandang Disabilitas

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -

Nilai Kumulatif minimal: 286.

Aturan SKD CPNS Bappenas 2024

1.Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;

2.Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id; dan
  • Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

3. Peserta wajib mengenakan:

  • Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana Panjang atau rok (dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut) dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
  • Sepatu tertutup berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar,
  • Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
  • Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

4. Peserta dilarang:

a. membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. merokok dalam ruangan seleksi;
i. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

5. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

6. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

7. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

8. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

Sanksi bagi peserta:

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a-h dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf i-j dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kepala BIN Herindra




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x