JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Jusuf Hamka menemui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menanyakan utang negara terhadap perusahaannya, PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf mengaku berkonsultasi dengan Mahfud terkait proses pembayaran utang oleh Kementerian Keuangan.
"Kembali masalah utang negara kepada perusahaan kami, (saya) minta nasehat saja dan mengonfirmasi bahwa pada saat sebelum Pak Mahfud mundur, ada surat yang dibikin oleh Pak Mahfud menurut berita-berita kemarin kan di beberapa media bahwa Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan," katanya usai pertemuan yang digelar di rumah Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Kepada media, dia mengungkap isi pertemuan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Jusuf mengatakan Mahfud membenarkan sudah pernah mengirim surat yang dimaksud kepada Kementerian Keuangan.
Adapun saat mengirim surat kepada Kemenkeu, kata dia, Mahfud juga bertindak sebagai ketua tim pembayaran utang negara kepada pihak swasta yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Jusuf Hamka Respons PDIP yang Sebut Wacana Duet Bareng Kaesang Hanya Cek Ombak
Surat itu menyebutkan batas waktu kejelasan pembayaran utang pemerintah adalah Juni 2024. Karena saat ini sudah masuk bulan Juli, Jusuf pun akhirnya menemui Mahfud MD.
Menurut Mahfud, ada juga pengusaha asal Medan yang utangnya belum dibayar oleh negara selama 60 tahun.
"'Oke, saya bilang 'Pak, saya akan sabar menanti kok karena ini kewajiban negara kepada kami dan kami selama ini membayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun tapi kenapa kami harus diperlakukan seperti ini?' Ini yang saya tanya ke Pak Mahfud," tutur Jusuf, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Dia bilang, 'Saya sudah tidak di kabinet, saya tidak berhak mengomentari,'" katanya menirukan ucapan Mahfud.
Oleh karena itu, Jusuf mengatakan akan menemui Menko Polhukam saat ini yaitu Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Momen Jusuf Hamka Dampingi Jokowi di Peresmian Tol Cisumdawu, Piutangnya Belum Dibayar Menkeu
Pengusaha yang juga akrab disapa Babah Alun itu mengaku akan mengajukan gugatan class action. Dia mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk persiapan gugatan tersebut.
"Saya kepingin melakukan coba class action. Karena kalau warga negara utang kepada negara tidak dibayar, bisa disita jaminan, bisa dibekukan (asetnya). Saya mau coba class action. Saya mau coba yang tidak boleh barang-barang negara disita, saya coba," terangnya.
Jusuf mengatakan dirinya tidak menutup kemungkinan akan menemui pihak Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Kita akan uber terus," sebutnya.
Sebelumnya pada Desember 2023 lalu, Mahfud MD yang saat itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam mengaku siap membantu Jusuf Hamka untuk menagih utang negara dalam hal ini, Kementerian Keuangan, kepada perusahaannya.
Jusuf dinilai berhak untuk meminta pembayaran utang kepada pemerintah, sebab sudah terdapat putusan pengadilan yang inkrah, di mana pemerintah diwajibkan membayarkan deposito beserta denda kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Adapun dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dan PT CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayar Rp179,5 miliar kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga: Prabowo: Untuk Apa Bangun Kereta Cepat-Waduk, Kalau Negara Tidak Terlindungi!
Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017. Namun, Jusuf bilang, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.
Mahfud mengatakan utang negara kepada Jusuf diakui saat Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjabat pada periode 2014-2016.
“Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri, itu tidak jalan," ungkap Mahfud seperti diberitakan Kompas.tv pada 13 Juni 2024.
“Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, sampai sekarang macet," sambungnya.
Awalnya pembayaran utang terhambat karena Kementerian Keuangan menilai PT CMNP terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun kemudian Kementerian Keuangan mengklarifikasi hal tersebut.
Baca Juga: Jusuf Hamka Soal Utang Pemerintah ke CMNP: Dibayar Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan utang grup Citra kepada pemerintah tidak berkaitan dengan CMNP.
Grup Citra yang dimaksud oleh Kementerian Keuangan adalah tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.
"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata Yustinus pada Selasa, 13 Juni 2023.
Ia menjelaskan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara sebesar Rp775 miliar, yang terkait dengan dana BLBI.
"Betul (utang) terkait BLBI. 3 perusahaan ini debitur di bank yang diselamatkan pemerintah," ucap Yustinus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.