Kompas TV ekonomi energi

Siap-Siap, Aturan Pembatasan Distribusi Segera Diberlakukan, Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 06:00 WIB
siap-siap-aturan-pembatasan-distribusi-segera-diberlakukan-tak-semua-kendaraan-bisa-beli-pertalite
Sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

"Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru di masyarakat," ujar Mulyanto. 

Ia menambahkan bahwa pembatasan distribusi BBM bersubsidi memang sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah, mengingat adanya ketidaktepatan sasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.

"Padahal BBM bersubsidi ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan," tegasnya.

Baca Juga: Bensin Jenis Pertalite Dihapus atau Dibatasi? Ini Jawaban Pertamina

Ketidaktepatan sasaran juga terjadi di sektor pertambangan dan industri, di mana kendaraan tambang, industri, dan perkebunan yang semestinya tidak menggunakan BBM bersubsidi, ternyata masih banyak yang menggunakan BBM ini. 

"Jadi pemerintah wajib menertibkan soal distribusi BBM ini dengan merevisi Perpres terkait, agar semakin berkeadilan," ujar Mulyanto.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengungkapkan bahwa revisi Perpres tersebut tengah dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM sebagai regulator. 

"Revisi Perpres 191 dalam proses finalisasi oleh regulator," ucap Irto.

Pertamina Patra Niaga menyambut baik jika aturan tersebut dapat rampung pada tahun ini. Sebagai operator, Pertamina siap menjalankan apapun yang ditetapkan pemerintah, termasuk mendistribusikan BBM subsidi sesuai peruntukannya.

"Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator," pungkasnya.

Saat ini, teknis pembatasan distribusi BBM bersubsidi masih belum dibahas di Komisi VII DPR RI dan kemungkinan akan dibahas setelah pembahasan asumsi makro RAPBN 2025 selesai.

Pemerintah berharap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat segera disahkan agar aturan pembatasan distribusi Pertalite dapat diberlakukan secepatnya untuk menciptakan keadilan dalam pendistribusian BBM bersubsidi. 

Baca Juga: Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Juni 2024


 



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x