Kompas TV ekonomi energi

Siap-Siap, Aturan Pembatasan Distribusi Segera Diberlakukan, Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 06:00 WIB
siap-siap-aturan-pembatasan-distribusi-segera-diberlakukan-tak-semua-kendaraan-bisa-beli-pertalite
Sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bahwa aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan segera rampung dan diberlakukan.

Aturan ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah menentukan jenis-jenis kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite, yang memiliki kadar oktan atau RON 90 tersebut. 

Namun, detail jenis kendaraannya belum dapat disampaikan secara gamblang ke publik saat ini.

"(Untuk jenis kategori kendaraan) ya yang pasti kendaraan pribadi kan," ujar Dadan di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Tribunnews.

"Nanti (akan dijelaskan) ya detil-detilnya. Takut salah saya. Tapi udah mulai kita pastikan yang ini. Kita tunggu aja," lanjutnya.

Aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Pertalite sendiri merupakan salah satu BBM yang harganya disubsidi oleh pemerintah, namun aturan distribusinya masih belum terperinci secara jelas, berbeda dengan solar subsidi.

Baca Juga: Apakah Harga BBM Naik per 1 Juni 2024? Ini Kata Jokowi

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyebutkan bahwa aturan pembatasan distribusi produk BBM subsidi perlu segera diterapkan agar penyaluran BBM subsidi dapat digunakan sesuai peruntukannya. 

"Ya Juni (revisi Perpres) nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa," tutur Arifin. 

"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable," imbuhnya.

Harus Ada Skenario Agar Tak Rugikan Masyarakat

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah menyiapkan skenario yang tidak merugikan masyarakat kurang mampu terkait rencana pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini.

Mulyanto mengingatkan bahwa pembatasan ini harus diimplementasikan dengan hati-hati, baik dalam penetapan kriteria kendaraan bermotor maupun pentahapannya.



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x