JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mencabut aturan pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam aturan itu, tadinya ada poin pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri dengan mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024).
Penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulisnya.
Haryo pun membeberkan hasil dari rakortas tersebut. Terkait dengan Barang Kiriman PMI disepakati bahwa:
1. Barang Kiriman PMI adalah "barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan", sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Nyatakan Indonesia Tidak Impor Minyak dari Iran
2. Pengaturan impor Barang Kiriman PMI mendasarkan pada ketentuan Permenkeu (PMK) 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).
3. Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023.
"Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III "Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)" yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang," ujar Haryo.
4. Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023. Yaitu:
Pertama, PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.