JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tujuh maskapai tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional, di momen arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 ini.
Ketujuh maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
"Untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," demikian tulis KPPU dikutip dari laman resminya, Minggu (17/3/2024).
KPPU menyatakan, imbauan tidak menaikkan tiket pesawat ditujukan kepada para maskapai tersebut, lantaran mereka adalah erlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).
Baca Juga: Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,4 Juta Kursi Penerbangan untuk Peak Season Lebaran 2024
"Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023," kata KPPU.
Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi, sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
"Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018," ujar KPPU.
Baca Juga: Waspada! Menhub Budi Karya Sumadi Ungkap 3 Titik Macet Jalur Mudik 2024
Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.
KPPU menyebut, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
KPPU menilai, kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Marga, Pendaftaran Dibuka Sampai 22 Maret 2024
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.
Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," tutur KPPU.
Baca Juga: Dibuka Sampai Besok, Ini Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2024
Menanggapi permintaan KPPU itu, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya sudah menaati aturan Kemenhub berupa penerapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas dalam penjualan tiket di periode Lebaran tahun ini.
"Itu cerita dulu. Kita commit ikut TBA yang ditentukan negara," kata Irfan saat dikonfirmasi Kompas.tv, Minggu (17/3).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.