Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.
KPPU menyebut, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
KPPU menilai, kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Marga, Pendaftaran Dibuka Sampai 22 Maret 2024
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.
Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.
"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," tutur KPPU.
Baca Juga: Dibuka Sampai Besok, Ini Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2024
Menanggapi permintaan KPPU itu, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya sudah menaati aturan Kemenhub berupa penerapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas dalam penjualan tiket di periode Lebaran tahun ini.
"Itu cerita dulu. Kita commit ikut TBA yang ditentukan negara," kata Irfan saat dikonfirmasi Kompas.tv, Minggu (17/3).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.