"Dengan pertumbuhan upah rata rata 1,8 persen per tahun, diperkirakan upah pekerja baru mencapai Rp10 juta per bulan pada 2092," papar Bhima.
Jika hendak ‘ngebut’ merealisasikan gaji Rp10 juta per bulan pada 2045, pertumbuhan upah harus digenjot menjadi 6 persen setiap tahunnya.
Baca Juga: Bank Dunia: Indonesia Kembali Masuk Kelompok Negara Berpenghasilan Menengah Atas
Bhima menjelaskan, pemerintah dapat melakukan sejumlah upaya guna meningkatkan kenaikan upah rata-rata sebesar 6 persen. Salah satunya dengan mendorong peningkatan porsi industri manufaktur bernilai tambah dan padat karya.
"Setidaknya porsi industri manufaktur harus ke level 35 persen dari PDB untuk mendorong masyarakat masuk ke sektor formal dengan pendapatan yang lebih tinggi," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Investasi yang berkualitas, khususnya dari hasil relokasi industri, juga dapat diupayakan. Pemerintah juga harus mendorong peningkatan produksi lahan pertanian.
Baca Juga: Jadi Alumni Citayam Fashion Week, Acil Sempat Cicipi Penghasilan Rp30 Juta, Begini Kabarnya Sekarang
Sayangnya, hal itu akan menemui sejumlah tantangan. Bhima menilai tantangan terbesarnya adalah realisasi investasi yang tidak berkorelasi dengan serapan tenaga kerja baru.
Selain itu, ketergantungan impor pangan yang besar juga menjadi momok tersendiri yang membuat sektor pertanian lemah dan memiliki pendapatan rendah. Belum lagi belanja pemerintah di sektor infrastruktur belum mendukung daya saing.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.