JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan gaji pekerja harus mencapai Rp10 juta per bulan agar Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju.
Airlangga bilang, pemerintah menargetkan Indonesia untuk keluar dari zona negara berpenghasilan menengah pada 2045 mendatang.
Untuk menjadi negara maju, kata dia, gaji pekerja per kapita adalah sebesar 10.000 dolar AS atau sekitar Rp150 juta per tahun.
“Berarti minimum income (pendapatan, red) kita itu sekitar Rp10 juta per bulan. Nah ini yang harus dicari sektor industri apa yang bisa membayar salary (gaji, red) di Rp10 juta,” ucap Airlangga, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Menkes dan Mendagri Susun Standar Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Nakes
Pengamat ekonomi cum Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, dibutuhkan perubahan arah kebijakan ekonomi guna merealisasikan gaji pekerja Indonesia Rp10 juta per bulan.
“Kalau yang dimaksud adalah rata-rata upah maka perlu perubahan besar-besaran arah kebijakan ekonomi,” ucap Bhima, Kamis (12/10/2023).
Pasalnya, target tersebut cukup jauh dari upah rata-rata pekerja saat ini yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) masih berada di angka Rp2,94 juta per bulan.
Belum lagi angka pertumbuhan upah yang tak signifikan. Kenaikan upah dari Februari 2022 ke Februari 2023, hanya sebesar 1,8 persen.
Dari angka pertumbuhan upah ini, kata dia, dapat diperkirakan gaji pekerja Indonesia akan mencapai angka Rp10 juta per bulan pada 2092.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.